in

Panglima TNI Geram: Hoaks Prada MI Rugikan Masyarakat

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Idham Azis saat meninjau misa Natal di beberapa gereja di Jakarta. (Suara.com/M Yasir).

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan kabar bohong (hoaks) yang dilakukan Prada MI telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Panglima TNI juga mengimbau agar seluruh masyarakat, TNI, maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya sehingga mengakibatkan kejadian seperti perusakan di Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Sabtu (29/8/2020), dinihari lalu.

“Prajurit MI telah menghubungi 27 rekannya terkait kecelakaan tunggal yang menimpa Prajurit MI. Kami semua menyesalkan kejadian tersebut, untuk itu saya ingin mengimbau agar seluruh masyarakat, TNI, maupun Polri tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” kata Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Tjahjanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Denpom Kodam Jaya) hingga Minggu (30/8/2020), sedikitnya ada tiga orang oknum anggota TNI pelaku sudah mengakui perbuatannya ikut merusak kendaraan di sekitar Mapolsek Ciracas.

“Tadi pagi sudah mengakui tiga orang tersebut karena hampir seharian diperiksa Denpom. Ketiga orang itu adalah pelaku perusakan sepeda motor, kendaraan,” kata Panglima TNI.

Tjahjanto mengatakan dengan tegas bahwa kejadian yang menimpa Prada MI adalah kecelakaan tunggal, bukan dikeroyok oleh orang tak dikenal seperti apa yang diaku-akui oleh Prada MI kepada 27 orang rekannya.

Tjahjanto mengatakan dari bukti ponsel milik Prada MI, ditemukan bukti bahwa Prada MI menghubungi 27 orang rekannya tersebut. Bukti akan dikembangkan lebih lanjut dalam pemeriksaan mendatang, beserta pemeriksaan saksi-saksi perusakan dan bukti lainnya di lokasi kejadian.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengutuk keras tindakan brutal yang dipertontonkan sejumlah orang. Perilaku mereka dinilai merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil.

“Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum. Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil,” kata Hendardi.

Hendardi mengatakan jika benar oknum TNI terlibat dalam peragaan kekerasan ini, maka berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan (privilege) hukum karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum.

Reformasi TNI, kata Hendardi, juga tampak hanya bergerak di sebagian aras struktural tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota. Kemandekan reformasi TNI, telah menjadikan anggota TNI immun dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas 1. Aksi yang diperagakan pada 28 Agustus telah menggambarkan secara nyata kegagalan reformasi TNI, kata Hendardi.

Hendardi menambahkan privilege dan imunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme jadi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dikatakan, tidak bisa dibayangkan, atas nama memberantas terorisme, kebiadaban dan unprofessional conduct seperti diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan. Performa penanganan tindak pidana terorisme akan bergeser menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil, kata Hendardi.

Menurut Hendardi tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat.

“Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut. Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial,” katanya.

Presiden Jokowi dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Presiden Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.

“Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain,” kata Hendardi.  sUMBER: Suara

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Sanksi Pecat Menanti, Anggota TNI Juga Wajib Ganti Kerusakan Polsek Ciracas

Pentagon Marah, Gara Gara Jet Tempur Rusia Cegat Pembom B-52 AS dalam Jarak 30 Meter