Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Jilid II Jokowi, Rabu (23/10/2019) tentunya mengejutkan publik.
Padahal sebelumnya ia dan Jokowi merupakan rival dalam Pemilu kemarin.
Namun kali ini Prabowo menerima ‘pinangan’ Jokowi untuk menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) Indonesia yang baru.
Mengutip Kompas.com dan Tribunnews, Rabu (23/10/2019) namun jabatan Menhan rupanya bukan posisi sembarangan.
Menhan sendiri ialah ‘bapak’ dari Tiga Matra TNI, AD, AL, AU.
Semua kebutuhan ketiga angkatan itu terutama pembelian Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) ditangani oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang bakal dipimpin oleh Prabowo.
Saking pentingnya posisi tersebut, bahkan Menhan disinyalir bisa mempengaruhi arah kebijakan Indonesia di bidang diplomasi luar negeri dengan memamerkan kekuatan militer negeri ini sebagai efek penggentar.
Selain itu Menhan juga berperan penting menyusun Buku Putih Pertahanan Indonesia karena hal ini dijadikan patokan kemana arah rencana dan kebijakan militer di masa depan.
Di jajaran kabinet posisi Menhan juga amat penting.
Bayangkan saja Menhan bisa menggantikan peran presiden bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri jika situasi memungkinkan.
Hal ini karena baik presiden maupun DPR/MPR dalam kondisi apapun tidak bisa membubarkan tiga kementerian yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Alasannya jika presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan tugasnya maka ketiga menteri tersebut yang akan melanjutkan roda pemerintahan.
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 merujuk pada Pasal 8.
Ayat (1) yang disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Namun, setelah itu MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya 60 hari.
Kemudian ayat (2) yang mengatur tentang pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong oleh MPR dengan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, terkait erat dengan ketentuan Pasal 6A.
Dua calon Wakil Presiden yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong diajukan oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan.
Sehingga jika terjadi kekosongan Wakil Presiden yang menjadi pasangan Presiden, Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengajukan dua calon Wakil Presiden ke MPR.
Kemudian mengenai Mendagri, Menlu dan Menhan tertuang dalam pasal 8 Ayat 3
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tak percaya? Indonesia pernah mengalami situasi sedemikan rupa dimana pada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi tahun 1948 saat Agresi Militer II Belanda berlangsung.
Saat itu Mr. Syafruddin Prawiranegara yang merangkap Menteri Pertahanan, Mr. Alexander Andries Maramis (Menteri Luar Negeri) dan dr. Sukiman, Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Kesehatan, beserta menteri lainnya menjalankan pemerintahan Indonesia karena Soekarno dan Hatta ditangkap Belanda. [sosok]
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK