in

Sebut Keputusan KSAD Andika Perkasa Copot Jabatan Prajurit Beristri Nyinyir Tidak Bijak, Peneliti Militer Ungkap Tak Ada UU Mengatur Perilaku Istri

Kompas.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR

 Kasus penusukan Wiranto ternyata berefek panjang.

Tak hanya Wiranto yang mengalami luka tusuk dari serangan orang tak dikenal, namun beberapa prajurit jadi kehilangan jabatannya.

Sebenarnya beberapa prajurit-prajurit TNI tersebut tidak melakukan kesalahan secara langsung.

Namun istri-istri mereka diketahui memberi komentar yang dianggap kurang pantas mengenai kasus penusukan Wiranto.

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan, hingga Selasa (15/10/2019), tujuh anggota TNI AD telah dicopot dari jabatannya.

Bahkan ada yang juga mendapatkan sanksi berupa penahanan selama puluhan hari.

Para prajurit tersebut adalah Dandim Kendari Kolonel HS, Serda Z, Prajurit Kepala dari Korem Padang, Kopral Dua dari Kodim Wonosobo, Sersan Dua di Korem Palangkaraya, Sersan Dua dari Kodm Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko Jambi.

Andika menjelaskan kalau enam dari tujuh anggota tersebut dicopot jabatannya akibat unggahan istrinya.

Menanggapi terkait pemberian sanksi ini, seorang peneliti Imparsial bidang Militer, Anton Aliabbas memberikan komentarnya.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Anton menilai keputusan pencopotan jabatan tersebut tidaklah bijak.

Anton sendiri memang mengakui kalau tindakan para istri prajurit tersebut tidak pantas.

Pasalnya para istri tersebut justru menyebarkan kebencian dari peristiwa musibah yang menimpa Wiranto.

Namun Anton menilai prajurit tersebut seharusnya cukup diberikan teguran dan peringatan saja.

“Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri, adalah langkah yang tidak bijak.”

“Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan sanksi kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja.”

“Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier,” kata Anton

Anton kemudian menggunakan Undang-undang sebagai acuannya.

Dirinya menilai UU mengenai disiplin militer hanya mengatur tentang para prajurit TNI saja tidak termasuk istri maupun anggota keluarga yang lain.

Bahkan dalam UU tersebut Anton menjelaskan tak ada aturan mengenai pembatasan ekspresi politik.

Dirinya menambahkan kalau tidak ada UU yang mengatur tentang perilaku istri prajurit TNI.

Anton mengatakan kalau peristiwa pencopotan jabatan akibat kelakukan istrinya merupakan yang pertama kali dalam sejarah TNI.

“Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama, bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos,” papar Anton. Sumber; Gridhot

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Seperti ini Penampakan Kokpit Canggih KF-X di Pameran Seoul ADEX 2019

Anggota TNI ini Disiksa oleh Preman Pasar, Kepalanya Berdarah Dipukul Pakai Linggis