Kolonel Hendi Suhendi pasrah dan ikhlas jabatannya Dandim Kendari dicopot.
Hal itu karena ulang sang istri yang membuat postingan di media sosial Facebook.
Terungkap alasan Kolonel Hendi Suhendi menerima pencopotan dengan legowo meski telah merintis karir bertahun-tahun.
Jabatannya sebagai Dandim Kendari dicopot karena ulah sang istri di media sosial Facebook, Kolonel Hendi ungkap alasannya dapat legowo.
Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution tengah menjadi buah bibir di masyarakat.
Irma Zulkifli Nasution membuat tulisan status di akun Facebook pribadinya yang diduga mengarah ke peristiwa penusukan Wiranto.
‘Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang’
Pendapat Irma Zulkifli Nasution tersebut dianggap tidak pantas, apalagi Irma Zulkifli Nasution adalah seorang istri perwira TNI.
Namun, Irma sempat menanggapi komentar dengan menulis justru dirinya pantas berkata seperti itu karena telah merasakan penderitaan rakyat.
Alhasil, sang suami, Kolonel Hendi Suhendi harus rela jabatannya dicopot.
Saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/2019), Kolonel Infanteri Hendi Suhendi mengaku dirinya adalah prajurit TNI yang setia.
Untuk itu, dirinya pun harus tunduk dan hormat kepada keputusan pimpinan saat mencopot jabatannya gara-gara unggahan istrinya, IPDN, terkait insiden penusukan Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Kolonel Hendi Suhendi pun mengungkapkan alasannya dapat menerima pencopotan jabatan tersebut.
“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan.
Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi Suhendi didampingi istrinya.
Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak hanya sekali dijelaskan Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia.
“Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando,” ujarnya.
Seperti diketahui, selain dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara itu, sang istri hanya bisa tertunduk dan menangis selama acara serah terima jabatan tersebut.
IPDN juga akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Tribun]
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK