in

3 Pelaku Mantan Anggota Brimob Pengeroyokan Anggota TNI Divonis 15,14, dan 9 Tahun Penjara Artikel

Situasi sidang pembacaan vonis di pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Senin (21/1/2019).(KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA)

Militer – Tiga mantan anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan terhadap dua anggota TNI, Serda Aji Darma dan Nicolaus Boyvianus Kegomoi, divonis masing-masing 15, 9, dan 14 tahun penjara dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Tiga terpidana itu adalah Bagoes Alamsyah Putra, Rahmat Setyawan, dan Iwan Mofu. Dalam kasus itu, Serda Aji Darma tewas, sementara Nicolaus luka berat. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Bagoes Alamsyah Putra selama 15 tahun, Rahmat Setyawan selama 9 tahun, dan Iwan Mofu selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusan. 

Ketiga orang itu dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.

“Mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah mengeroyok dan menusuk dua anggota TNI itu, membuat Serda Darma Aji meninggal dan Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi mengalami luka,” ucap Ramon. Vonis untuk tiga orang itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.

“Yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban,”

kata Ramon. Serda Aji Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, pada 7 Juni 2018.

Nicolaus yang menderita luka tusuk di perut bagian kanan bawah dan berhasil selamat turut menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Serda Aji Darma tercatat sebagai anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, sedangkan Nicoulaus tercatat sebagai anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya.

Keduanya sempat dibawa ke RS Tugu Ibu untuk dirawat sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto . Serda Darma dinyatakan meninggal oleh dokter sehari setelah kejadian dan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Bataeng, Sulawesi Selatan. Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sumber: Kompas

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Singapura: Pembelian Jet Tempur F-35 Tak Picu Lonjakan Besar Belanja Pertahanan

Utusan PBB di Suriah Ancam akan Mengebom Bandara Israel