in

Dituntut Maksimal Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tak Kuasa Tahan Tangis

Tuntutan Maksimal Hukuman Mati untuk Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dalam Kasus Pembunuhan dan Penculikan

3 Oknum Prajurit TNI AD di ruang sidang Pengadilan Militer II-08
3 Oknum Prajurit TNI AD di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Sumber : Istimewa/Viva Militer

Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres TNI AD, terlihat tak kuasa menahan air mata di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk Upen Jaya Supena, memaparkan tuntutannya terhadap Riswandi, yang dihadapkan pada dakwaan pembunuhan dan penculikan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur.

Dalam pantauan VIVA Militer di ruang sidang, Riswandi tampak terpukul setelah mendengar tuntutan maksimal hukuman mati. Meskipun air matanya tidak terlihat jelas karena terhalang topi, gelisah dan ketidaknyamanan terpancar dari gerakan tangannya.

Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menegaskan bahwa Riswandi bersama dua terdakwa prajurit TNI AD lainnya, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiganya dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer. Ketua Majelis Hakim mengizinkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya mengenai pembelaan atau pledoi.

Pantauan di lapangan melaporkan bahwa Riswandi dan kedua terdakwa segera berdiskusi dengan penasehat hukum mereka. Mereka sepakat untuk mengajukan pledoi dalam waktu dua minggu sebagai respons terhadap tuntutan maksimal tersebut.

Namun, setelah permintaan penasehat hukum untuk waktu yang lebih panjang, Ketua Majelis Hakim mengabulkan dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi. Persidangan hari ini dijadwalkan dilanjutkan pada Senin, 4 Desember 2023, dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa.

Keputusan ini diambil setelah pertimbangan Ketua Majelis Hakim untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan persidangan yang efisien dan hak-hak terdakwa untuk menyusun pembelaan mereka.

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


teknologi militer terkini

Perbedaan Tank dan Panser: Memahami Kendaraan Militer yang Sering digunakan Untuk Perang

Suasana rumah duka Praka Yipsan Ladou di di Kampung Glodogan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah Senin (27/11/2023) siang. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Prajurit TNI Gugur dalam Baku Tembak di Papua, Tinggalkan Pesan Haru untuk Istri dan Anak-anak