Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menegaskan bahwa oknum anggota TNI Angkatan Laut yang menabrak tiga pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, akan diproses hukum. Perintah untuk mengadili oknum anggota TNI tersebut telah disampaikan oleh Yudo kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Panglima TNI juga menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang melanggar hukum akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Sebelumnya, sejumlah pengendara sepeda menjadi korban tabrakan oleh pengendara sepeda motor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelaku diduga merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepolisian POM TNI juga membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota TNI AL. Pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Pomal Lantamal III/Jakarta.
Pelaku dilaporkan dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berarti mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. Laporan tersebut telah diterima oleh Penyidik POM Lantamal III. Tim kuasa hukum korban menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang.
Sumber: Tribunmedan
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK