in

Dinyatakan Melawan Hukum oleh Puspom TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar: Saya Patuhi

Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Tribunnews)
Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Tribunnews)

Brigjen TNI Junior Tumilaar mengatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku di dinas kemiliteran.

Hal tersebut diungkapkan setelah dirinya dinyatakan melawan hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait polemik surat terbuka yang ditulis olehnya untuk Kapolri.

Ia akan patuh karena dirinya dididik harus mematuhi peraturan militer dasar di antaranya peraturan disiplin militer dan peraturan pidana militer.

Hal tersebut disampaikannya dalam program Metro Hari Ini yang ditayangkan di kanal Youtube metrotvnews, Minggu (10/10/2021).

“Saya sebagai prajurit. Sebagai tentara, tanggapan saya, saya patuhi apa yang menjadi prosedur di dalam ketentaraan. Karena kami dididik, tentara itu, ada peraturan militer dasar atau permildas di antaranya peraturan disiplin militer atau peraturan disiplin tentara dan peraturan pidana tentara. Harus dilaksanakan itu,” kata dia.

Junior menilai hal yang dialaminya adalah sesuatu yang normal dan harus dilaksanakan.

Ketika ditanya apakah ia bisa menerima keputusan Puspomad dengan lapang dada, Junior mengatakan harus bisa.

Ia mengaku tidak ingin dikatakan melawan perintah.

“Dalam kemiliteran itu ada dua kejahatan yang berat. Insubrodinasi dan desersi. Dan saya sadari itu. Dan tidak boleh kita lakukan insubordinasi. Saya harus patuhi, kalau tidak, kena insubordinasi,” kata Junior.

Junior mengaku telah memahami risiko dari perbuatannya sebelum mengirim surat terbuka untuk Kapolri menyangkut proses pemeriksaan terhadap Babinsa.

Hal itulah, kata dia, yang membuatnya menulis surat tersebut yang ditulis tangan karena tidak ingin membawa nama institusi TNI AD.

Junior mengatakan dalam surat tersebut ia juga sudah menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya untuk mendatangi Polda Sulut maupun berbicara dengan jajaran kepolisian dalam pertemuan Forkopimda.

Namun demikian, kata dia, upayanya diindahkan.

“Sudah disampaikan tidak mau didengar, beberapa kali,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya Surat tangan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang.

Usai dilakukan proses klarifikasi, dia kini dinyatakan telah berbuat melawan hukum.

“Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan Sukotjo, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” jelasnya.

Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Dia kini dimutasi ke staf khusus KSAD.

“Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD,” kata dia.

sumber: tribunnews

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Tribunnews)

Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan, Puspom AD Lanjutkan Proses Hukum

(Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA) Brigjen TNI Junior Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)

Puspom TNI AD Jelaskan Penyebab Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya