Enam senior di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya, yang terlibat dalam penganiayaan terhadap prajurit berinisial MZR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini menjalani kegiatan penindakan disiplin sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut.
Kolonel Inf Richard Harison, Kapendam IV/Diponegoro, menjelaskan bahwa awalnya dua senior, Pratu D dan Pratu W, diamankan terkait insiden ini. Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, empat senior tambahan ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B. Mereka saat ini berstatus tersangka dan ditahan oleh POM (Polisi Militer).
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) di markas Yon Zipur/4 TK di Ambarawa. Para senior mengumpulkan prajurit junior setelah apel malam untuk memberikan tindakan disiplin, seperti push up dan sikap-sikap lainnya. Pada pukul 02.30 WIB, saat pendisiplinan fisik berlangsung, terjadi penganiayaan yang menyebabkan Prada MZR tewas.
“Pada saat pendisiplinan fisik, didapati penganiayaan yang membuat Prada MZR tumbang. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kolonel Richard.
Enam senior yang terlibat dalam peristiwa ini menghadapi sanksi serius, termasuk hukuman penjara di atas 5 tahun dan pemecatan dari dinas militer. Proses pemecatan akan melalui proses hukum setelah sidang dan pengambilan keputusan hukuman kurungan.
Pihak berwenang masih mendalami peran empat senior yang baru diamankan. Sementara itu, keluarga dan rekan-rekan Prada MZR berduka atas kehilangan anggota TNI yang tewas akibat penganiayaan ini.
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK