in

Panglima TNI Sahkan Penahanan Kabasarnas: TNI Takkan Melindungi yang Salah

Panglima TNI Sahkan Penahanan Kabasarnas: TNI Takkan Melindungi yang Salah
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan). /Antara/Nova Wahyudi

Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) Laksamana TNI Yudo Margono tegas berikrar tidak akan melindungi anggotanya apabila melakukan kesalahan apalagi tindak pidana yang mencederai hukum.

Hal ini berkaitan dengan penangkanan dua oknum anggotanya oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Sekaligus menanggapi ribut soal prosedur penangkapan dan penetapan tersangka antara KPK dan TNI, Yudo Margono menegaskan bahwa kedua anak buahnya itu kini telah ditahan sebagaimana proses seharusnya.

“TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” ucap Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa, 1 Agustus 2023.

Adapun kedua anggota TNI yang dimaksud ialah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Dua-duanya ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka sipil dalam kasus serupa.

“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” ujar Yudo Margono.

“Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” ujarnya lagi.

Yudo Margono menyatakan kesamaan tujuan antara TNI dengan pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa pihaknya tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” ujar dia.

Panglima TNI melanjutkan, jika timbul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa TNI akan berlaku bias, rakyat dapat mengikuti jalannya penyidikan yang bakal dibuat transparan. “Saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ujarnya.

Sebelumnnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal perdebatan antara lembaga KPK dan TNI, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Dia meminta semua pihak terkait agar menyetop segala bentuk perdebatan terkait prosedur, dan fokus melanjutkan proses hukum kasus suap menyuap di lingkungan Basarnas RI tersebut.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023. PikiranRakyat

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Rusia kerahkan serangan rudal dari 12 pesawat pengebom Tu-95MS, sirene peringatan serangan udara meraung-raung di seluruh Ukraina. Foto/REUTERS

Rusia Kerahkan 12 Pesawat Tu-95 yang Bisa Bawa Bom Nuklir, Sirene Ukraina Meraung-raung

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat mendadak turun dari mobil untuk menemui seorang prajurit di Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)

KSAD Dudung Tiba-tiba Turun dari Mobil Temui Prajurit Cedera di Banyuwangi