asukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF, merudapaksa prajurit TNI Letda GER.
Aksi bejat Mayor Infanteri BF terhadap Letda GER terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali 15 sampai 16 November 2022.
Modus pelaku merudapaksa Letda GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.
Mayor Infanteri BF mendatangi langsung kamar Letda GER dengan alasan melakukan koordinasi.
Sebagai junior, Letda GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.
Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Pelaku sendiri diketahui menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku sudah memberikan dukungan pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.
“Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban,” kata Maruli kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Kasus dugaan pemerkosan ini pun sudah didengar oleh Panglima TNI Andika Perkasa.
Andika Perkasa secara tegas meminta kasus ini diurus tuntas dan pelaku diberikan hukuman berat.
Reaksi Moeldoko
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF bakal menjalani proses hukum setelah merudapaksa prajurit wanita.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
“Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal,” ujar Moeldoko.
Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
“Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses,” ujar Moeldoko. tRIBUNmEDAN
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK