in

Kronologi Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Korban Hilang Kesadaran

Kronologi oknum anggota Paspampres merudapaksa prajurit wanita TNI Bali.

Aksi pelaku dilakukan saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.

Akibat ulah Mayor BF tersebut, Korps TNI kembali tercoreng.

Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.

Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.

Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Eks Panglima TNI angkat bicara

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko lantas menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 tersebut.

Terduga pelaku yakni seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

“Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni.

Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.

“Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi

dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak,” terangnya.

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

“Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan.

Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI,” pungkasnya.

Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.

Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

“Oh sudah, sudah proses hukum langsung,” jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyatakan Mayor BF kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangai langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI,

bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan

akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

“Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan,” ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

“Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” tambahnya. TribunManado

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Ngeri Modus Mayor BF, Pasmpres Rudapaksa Prajurit TNI Letda GER, Trauma Sampai Takut Dibunuh

Ilustrasi prajurit Kopassus. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Cerita Prajurit Kopassus yang Cerdik Bisa Ubah Kode Senjata AK-47 Menjadi Bahasa Jawa dari Rusia