Keputusan Papua menjadi bagian Indonesia sudahlah final. Oleh karena itu tidak bisa diganggu gugat lagi.
“Ada yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya itu menyatakan bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka, yang ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final tidak bisa diganggu gugat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan video yang dikutip Rabu (31/3/2021).
Mahfud memastikan Pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.
Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil Pepera tersebut PBB menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.
“Jadi majelis umum PBB waktu itu menyatakan hasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia,” ungkapnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Gus Dur ini menambahkan, isu kemerdekaan Papua pada saat ini sudah jarang dibahas di dunia Internasional. Sebab, wilayah Papua tidak masuk ke dalam daftar komite 24 PBB.
Komite 24 itu sendiri merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri. Sebagai contoh adalah Timor Leste pada saat hendak memisahkan diri dari Indonesia.
“Sekarang ini, di dunia internasional, isu Papua merdeka sudah tidak banyak, di forum-forum internasional sejak beberapa tahun tidak diagendakan lagi untuk dibicarakan mengenai kemerdekaan Papua. Karena dia tidak masuk di dalam Daftar Komite 24,” tuturnya.
“Oleh sebab itu ini adalah prinsip dan harus kita tegaskan kepada siapapun, bahwa hubungan Papua Barat dan Papua itu sudah final dengan Indonesia,” pungkasnya.
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK