in

OPM Tolak Akui Pemerintah Sementara Papua yang Dideklarasi Benny Wenda!

ILUSTRASI OPM foto: tempo.co

Benny Wenda, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat secara sepihak. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak klaim tersebut.

TPNPB-OPM menolak mengakui Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). Mereka menyampaikan enam poin tanggapan atas deklarasi yang dilakukan Benny Wenda.

“Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republic Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda ITU sendiri,” demikian keterangan TPNPB-OPM yang diterima, Rabu (2/12/2020).

Mereka juga tak mengakui klaim terbentuknya NRPB karena Benny melakukan deklarasi dari Inggris, yang dinilai sebagai negara asing serta berada di luar wilayah hukum. Mereka juga tak mengakui klaim Benny karena berstatus warga negara Inggris sehingga masuk kategori warga negara asing (WNA).

Mereka menilai langkah Benny Wenda tak masuk akal. Mereka menyatakan mosi tak percaya kepada Benny Wenda.

“Mulai hari Rabu, tanggal 2 December 2020, kami dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, karena jelas-jelas Benny Wenda merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua dan diketahui bahwa Benny Wenda kerja kepentingan Capitalists Asing Uni Eropa, America, dan Australia, dan hal INI bertentangan dengan prinsip-Prinsip Revolusi untuk Kemerdekaan bagi bangsa Papua,” kata mereka.

Sebelumnya, pengumuman soal Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12/2020). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember yang diklaim OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land,” tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12).

Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.

“Kalaulah ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk,” kata Hikmahanto.

Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc

Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK


Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Ferry Zein membuka latihan Mobile Training Team (MTT) Operasi Lawan Insurjensi (OLI) Yonif 761/Kibibor Akinting (KA), Kamis (26/11/2020) di lapangan upacara Yonif 761/KA, Warmare, Manokwari, Papua Barat.

TNI Respons soal Benny Wenda Bentuk Pemerintahan Sementara Papua

Foto: Dok. The Office of Benny Wenda

ULMWP Umumkan Pemerintahan Sementara Papua, Ahli Nilai Tak Berdasar