Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni (24) hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu. Sebelas prajurit TNI dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara dan hanya 2 yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI AD.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).
Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga. Dua prajurit yang dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI AD ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP dan Serda Mikhael Julianto Purba.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hakim juga memerintahkan 8 terdakwa tetap ditahan dan 3 diantaranya dibebaskan.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer Jakarta untuk 11 TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas:
-Letda Cba Oky Abriansyah divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
-Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara.
-Serka Endika Sanjaya divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.
-Sertu Junaedi divonis dengan pidana penjara 10 bulan.
-Serda Erwin Ilhamsyah divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
-Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
-Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
-Serda Mikhael Julianto Purba dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
-Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
-Praka Yuska Agus Prabakti divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
-Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.
Vonis kepada sebelas prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masih 1 sampai 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, pengeroyokan terhadap Jusni terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari lalu. Korban dipukul, ditendang, ditabrak dengan sepeda motor, dihantam dengan meja, dan dipukul pakai tongkat hingga disabet menggunakan hanger.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter-nya, pada Senin (16/11) kemarin. Terlihat banyak orang mengeroyok Jusni.
Jusni adalah pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari peluang bekerja di pelayaran bersama teman-temannya.
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK