Peristiwa penabrakan KRI Tjiptadi-381 oleh kapal perikanan Vietnam di Laut Natuna disorot oleh Guru Besar Universitas Hukum Internasional Diponegoro, Semarang, Profesor Eddy Pratomo. Dia menjelaskan, kapal Vietnam telah melakukan pelanggaran.
“Tindakan kapal Vietnam yang melakukan ‘tumburan’ terhadap KRI Tjiptadi-381 jelas melanggar hukum internasional,” kata Eddy dalam keterangan persnya, Selasa (30/4/2019).
Hukum internasional yang dilanggar adalah International Regulations for Preventing Collisions at Sea (Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut) 1972 (COLREGS), dan International Convention for the Safety of Life at Sea (Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut) 1974 (SOLAS).
“Dengan demikian, protes Kementerian Luar Negeri sudah tepat jika diarahkan kepada tindakan ini,” kata Eddy.
Prajurit TNI AL di KRI Tjiptadi-381 menahan diri dari upaya provokasi kapal pengawas perikanan Vietnam. TNI AL tidak menggunakan kekuatannya. Sikap para prajurit TNI AL dinyatakan sudah sesuai hukum internasional.
“Tindakan KRI Tjiptadi-381 yang menahan diri juga sudah tepat karena berdasarkan hukum internasional, khususnya pada kasus Guyana v Suriname (dalam forum Arbitral Tribunal UNCLOS pada tahun 2004), penggunaan use of force hanya dapat dibenarkan jika memenuhi tiga syarat: tidak terhindarkan, kewajaran (reasonableness) dan keharus (necessity),” kata Eddy
Eddy mengajak publik dan pejabat untuk tak tergesa-gesa menyimpulkan lokasi kejadian adalah wilayah RI. Perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hal ini. Ada kemungkinan titik terjadinya peristiwa berada pada kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sama-sama diklaim kedua belah pihak, yakni Indonesia maupun Vietnam. Bila demikian adanya, maka dua pihak sama-sama berhak melakukan patroli dan menghalangi penegakan hukum oleh negara lain.
“Pemerintah RI sebaiknya memiliki standar pedoman bersama di wilayah tumpang tindih klaim seperti ini, sehingga penegakan hukumnya tidak selalu disamakan dengan wilayah ZEE lainnya yang sudah jelas,” kata Eddy.
Pada 1982, UNCLOS atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut telah mengharuskan pembuatan peraturan sementara untuk wilayah perairan yang belum disepakati batas ZEE-nya. Guna peraturan sementara seperti itu adalah untuk mencegah konflik, termasuk insiden pada 27 April di Laut Natuna itu. Dia juga menyebut pernah terjadi insiden serupa di kawasan perbatasan RI-Malaysia pada 3 April 2019.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu ikut menaruh perhatian dalam ini. Menhan menilai sikap TNI AL yang tidak terprovokasi oleh sikap ABK kapal Vietnam tersebut sudah tepat. Ryamizard mengatakan persoalan batas wilayah tinggal dilihat berdasarkan global positioning system (GPS). Dia menegaskan insiden penabrakan tersebut jelas terjadi di wilayah NKRI.
“Lihat GPS, kan sekarang sudah modern, semua orang tahu. Nggak bisa ngaku-ngaku itu. Kan dari Natuna juga nggak jauh itu,” kata Ryamizard ketika ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/4) kemarin.
Sumber: detik
Baju Militer Anak Paling murah https://shope.ee/1AkMGMKChc
Baju Loreng Ala Militer keren https://shope.ee/4V0oF0TRSK